Pahami ketentuan dalam menyusun anggaran pendidikan dalam simulasi ini

Berikut penjelasannya:

Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD (UUD 1945 Pasal 31 ayat 4)

Alokasi Anggaran Kesehatan minimal 10% dari APBD (Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019)

Anggaran Pendidikan dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu Anggaran Fungsi Pendidikan dan Anggaran Urusan Pendidikan.

Anggaran Fungsi Pendidikan dalam APBD adalah anggaran yang difungsikan untuk pendidikan yang terdapat di semua Organisasi Perangkat Daerah. Anggaran Urusan Pendidikan adalah anggaran pendidikan yang terdapat di Dinas Pendidikan.

APBD dalam simulasi ini adalah total Pendapatan Daerah dan Dana Perimbangan (Transfer Daerah). Anggaran Pendidikan dalam simulasi ini adalah Anggaran Urusan Pendidikan termasuk Transfer Daerah.

Pengelolaan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dan Pendidikan Khusus adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.