Rekomendasi dan Praktik Baik
Rekomendasi Umum
- Pemerintah daerah memperingatkan kepala sekolah untuk tidak merekrut guru honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007
- Pemerintah daerah memberikan pembekalan dan pelatihan mengerjakan soal-soal seleksi CPNSkepada guru honorer sehingga banyak guru honorer yang menjadi PNS
- Pemerintah daerah menerbitkan regulasi di daerah untuk mengatur mekanisme pengangkatan guru honorer dan pengangkatan PPPK yang lulus setelah mengikuti tes seleksi
- Pemerintah merekrut guru melalui jalur CPNS, PPPK, maupun Guru Kontrak Daerah secara konsisten dan sesuai kebutuhan (tidak ada lagi moratorium perekrutan guru) dengan seleksi yang profesional dan berkompeten
Rekomendasi Umum
- Pemerintah daerah menganalisis kebutuhan guru setiap satuan pendidikan pada setiap jenjang
- Pemerintah daerah memaksimalkan tugas dan alokasi jam mengajar guru PNS
- Pemerintah daerah melakukan rekrutmen dan seleksi guru kontrak daerah sesuai analisis kebutuhan, khususnya untuk mengganti guru yang akan pensiun
- Pemerintah daerah mengusulkan formasi guru PNS ke Kemendikbud dan BKN sesuai analisis kebutuhan, khususnya untuk mengganti guru yang akan pensiun
Rekomendasi Umum
- Pemerintah daerah membuat aturan untuk memberikan gaji minimal UMR kepada guru sesuai dengan kondisi APBD
- Pemerintah daerah mendorong Kepala Sekolah untuk melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar sekolah untuk memberikan sumbangan kepada sekolah sehingga sekolah bisa mengalokasikan anggaran tambahan untuk gaji guru