Mohon tunggu...
Pemda memberikan honor tambahan guru honorer sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk 1800 guru
Program Pangandaran Mengaji: Pemda memberikan reward kepada 7000 guru ngaji untuk mendukung pembelajaran non formal
Memberikan Honorarium Guru GTT yang sudah ditampung di dalam anggaran APBD 2019 sebanyak 8,485 orang mengalami peningkatan dari RP.40.000 menjadi Rp.90.000 per jam mapel. Program kebijakan ini telah berjalan selama 2 tahun
Memberikan Insentif 150.000/bulan untuk guru SD dan SMP honorer
Pemberian tambahan penghasilan bagi guru honorer untuk 50 x Rp.300.000 dan 288 x Rp.25.000/Jam pelajaran (Total 2.216.600.000)
Pemberian insentif bagi guru MDA/PAUD sebanyak 1.400 orang sebesar Rp.1.200.000/orang (Total 2.100.000.000)
Memberikan insentif tambahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan
Dinas Pendidikan memberikan bantuan dana bagi Guru Kontrak Daerah sebesar 1 juta per bulan
Guru honorer mendapat uang transport dan honor bagi guru honorer di SMPN 15 Islam Terpadu
Target sebanyak 688 Orang Guru Non PNS di Jenjang SD/MI, SMP/Mts yang akan menerima kesejahteraan dengan sumber dana APBD yang telah diberikan sejak Tahun 2013 serta Melakukan analisis akan kebutuhan akan penambahan Guru Non PNS
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan: Peningkatan pelayanan Pendidikan yang digunakan untuk membayar tenaga honorer guru. Program ini mengurangi beban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membiayai tenaga honorer bagi sekolah yang kekurangan guru
Pemda memberikan insentif kepada guru honerer setiap bulan berdasarkan SK Bupati sebagai tambahan penghasilan guru honorer
Meningkatkan honor GTK non PNS sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Memberikan tambahan penghasilan 3.247 guru honorer dengan setiap guru 1.800.000 per bulan
Penyediaan Jasa Guru Bantu Daerah sebanyak 886 guru di dan meningkatkan tambahan penghasilan bagi Guru Bantu Daerah melalui APBD dengan peningkatan rata-rata 300.000/orang
Pengangkatan Guru Honor sebanyak 130 orang yang di biayai oleh APBD
Memberikan gaji sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) provinsi yaitu sebesar Rp2.900.000/bulan sebagaimana SK Gubernur Kep. Bangka Belitung No 188.44/831/DISNAKER/2018
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 35 Tahun 2016 tentang Insentif Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Penambahan insetif bagi guru honorer yang ditempatkan di lokasi daerah terpencil dari APBD dengan kategori: terpencil; sangat terpencil; dan sangat sangat terpencil berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018