Mohon tunggu...

Nexa

Praktik Baik Pengelolaan Pendidikan Daerah

Praktik Baik

Kab. Pangandaran

Pemda memberikan honor tambahan guru honorer sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk 1800 guru
Program Pangandaran Mengaji: Pemda memberikan reward kepada 7000 guru ngaji untuk mendukung pembelajaran non formal

Prov. Sumatera Utara

Memberikan Honorarium Guru GTT yang sudah ditampung di dalam anggaran APBD 2019 sebanyak 8,485 orang mengalami peningkatan dari RP.40.000 menjadi Rp.90.000 per jam mapel. Program kebijakan ini telah berjalan selama 2 tahun

Kab. Langkat

Memberikan Insentif 150.000/bulan untuk guru SD dan SMP honorer

Kab. Asahan

Pemberian tambahan penghasilan bagi guru honorer untuk 50 x Rp.300.000 dan 288 x Rp.25.000/Jam pelajaran (Total 2.216.600.000)
Pemberian insentif bagi guru MDA/PAUD sebanyak 1.400 orang sebesar Rp.1.200.000/orang (Total 2.100.000.000)

Kab. Labuhanbatu

Memberikan insentif tambahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan

Kab. Batu Bara

  • Pemberian Insentif bagi Guru Honorer sebanyak 862 Orang x 300.000 per bulan

  • Pemberian Insentif bagi Guru PAUD sebanyak 857 Orang x 200.000 per bulan

  • Pemberian Insentif bagi Operator Sekolah sebanyak 258 Orang x 200.000 per bulan

Kab. Nias Barat

Dinas Pendidikan memberikan bantuan dana bagi Guru Kontrak Daerah sebesar 1 juta per bulan

Kota Binjai

Guru honorer mendapat uang transport dan honor bagi guru honorer di SMPN 15 Islam Terpadu

Kota Sibolga

Target sebanyak 688 Orang Guru Non PNS di Jenjang SD/MI, SMP/Mts yang akan menerima kesejahteraan dengan sumber dana APBD yang telah diberikan sejak Tahun 2013 serta Melakukan analisis akan kebutuhan akan penambahan Guru Non PNS

Kab. Tapin

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan: Peningkatan pelayanan Pendidikan yang digunakan untuk membayar tenaga honorer guru. Program ini mengurangi beban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membiayai tenaga honorer bagi sekolah yang kekurangan guru

Kab. Tabalong

Pemda memberikan insentif kepada guru honerer setiap bulan berdasarkan SK Bupati sebagai tambahan penghasilan guru honorer

Kab. Penajam Paser Utara

Meningkatkan honor GTK non PNS sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Prov. Bengkulu

Memberikan tambahan penghasilan 3.247 guru honorer dengan setiap guru 1.800.000 per bulan

Kab. Bengkulu Utara

Penyediaan Jasa Guru Bantu Daerah sebanyak 886 guru di dan meningkatkan tambahan penghasilan bagi Guru Bantu Daerah melalui APBD dengan peningkatan rata-rata 300.000/orang

Kab. Rejang Lebong

  • Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yaitu guru yang sudah minimal 2 tahun mengajar di SMP sebagai guru honorer dan di SK kan Bupati diberikan insentif sebesar 1 juta per orang per bulan. Pada tahun 2019 dianggarkan sebesar 3,6 M

  • Guru yang akan tersertifikasi melalui PPG mendapatkan bantuan untuk biaya PPG bagi 11 orang sebesar 5,5 juta per orang

Kab. Bengkulu Tengah

Pengangkatan Guru Honor sebanyak 130 orang yang di biayai oleh APBD

Prov. Bangka Belitung

Memberikan gaji sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) provinsi yaitu sebesar Rp2.900.000/bulan sebagaimana SK Gubernur Kep. Bangka Belitung No 188.44/831/DISNAKER/2018

Kab. Bangka Barat

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 35 Tahun 2016 tentang Insentif Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Sejak 2017, Pemda memberikan honorarium kepada 1.384 GTT dan PTT 127 SD Negeri dan 7 SD Swasta serta 26 SMP Negeri dan 8 SMP Swasta dengan total alokasi anggaran sebesar 23,6 M. Pembagian honorarium bagi GTK honorer yaitu sebagai berikut: S1: 794 GTK (Rp 1.500.000/bulan) D3: 130 GTK (Rp 1.200.000/bulan) SMA: 460 GTK (Rp 1.000.000/bulan)

  • Tambahan penghasilan pendidik PAUD dengan total 2,8 M bagi 450 guru. Masing-masing guru memperoleh Rp 500.000/bulan

Kab. Bintan

Penambahan insetif bagi guru honorer yang ditempatkan di lokasi daerah terpencil dari APBD dengan kategori: terpencil; sangat terpencil; dan sangat sangat terpencil berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018